
Tim kuasa hukum mantan ketua KPK tersebut mengatakan, sudah selayaknya kliennya dituntut bebas karena fakta persidangan tidak menujukkan adanya bukti materiil yang mendukung dakwaan jaksa.
Sebelumnya Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340. Dakwaan enam halaman tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.
Pertimbangan 'lain' yang dimaksud Ari adalah keinginan menjadikan Antasari sebagai pesakitan tanpa bukti-bukti materiil yang mendukung. Hal ini, kata Ari, tampak dalam dakwaan jaksa yang tidak lengkap.
